Disini saya akan informasikan bagaimana caranya untuk kita mendapatkan surat izin pom bensin mini dengan mudah dan proses cepat. Simak artikel berikut ini !

Izin Pom Bensin Mini

Bagi anda yang tertarik ingin mendirikan usaha pom bensin mini dilokasi anda, maka anda diwajibkan untuk membuat surat izin usaha terlebih dahulu. Dengan adanya surat izin usaha maka anda tidak akan mendapatkan halangan di tengah jalan selama menjalankan bisnis usaha pom mini.

Tanpa surat izin, kita tidak akan dapat menjual bensin hingga dengan 300 liter per hari. Karena pihak SPBU tentunya akan memberi batas jumlah bensin yang dipasarkan pada pengecer. Karena menurut ketentuan yang ada saat ini, masyarakat tidak boleh melakukan pembelian bahan bakar minyak atau bensin dalam format dirijen. Untuk dapat diperbolehkan, Anda mesti dapat mengantongi surat izin khusus dari pihak dinas perindustrian supaya bisnis anda dirasakan legal dan memenuhi syarat untuk menjual bensin secara bebas. Oleh karena itu, selalu usahakanlah agar mesin pertamini anda sudah mendapatkan izin usaha pertamini. _Izin Pom Bensin Mini _

Cara Membuat Surat Izin Pom Bensin Mini

Cara untuk membuat surat izin pada dasarnya gampang, asalkan ada keinginan langsung dari kita untuk mengikuti prosedur yang ada. Sebab masing-masing bisnis atau usaha yang dijalani, memerlukan legalitas dari instansi terkait dan pemerintah supaya tidak tersendat nantinya. Jika anda memang hendak ingin mengikuti aturan dan prosedur yang ada, maka datanglah ke dinas perindustrian dan perniagaan serta pihak pertamina guna mendapatkan formulir atau surat pendaftaran mendirikan pom bensini mini. Selanjutnya, kita isi seluruh data yang dibutuhkan dalam formulir dengan sebenar-benarnya. Tidak berhenti hingga disitu, Anda pun harus mendapatkan izin dari lingkungan sekitar mulai dari RT, RW, pihak desa, kelurahan setempat, dinas serta kepolisian setempat.

Lantas bagaimana cara mendapatkan surat izin dari Pom mini ini?

Cara pertama ialah pastinya anda harus mengunjungi dinas perdagangan / perindustrian, setelah sampai barulah ambil formulir pendaftaran dan isikan formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut diatas materai Rp. 6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.

Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Dimana biaya pembuatan SIUP di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini biasanya akan siap dan bisa anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Di mana, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.

Itulah beberapa prosedur yang harus anda lakukan untuk mendapatkan surat izin pom bensin mini / pertamini. Dengan memiliki izin usaha SIUP berarti usaha anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban. Serta, memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha. Semoga bermanfaat 🙂 Baca juga informasi terkait Cara Kredit Pom Bensin Mini dan Harga Pom Mini 2 Nozzle.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayolah jangan copy paste doang🙄